Satgas PPKPT · ITP2I

Kampus aman dimulai dari keberanian untuk bersuara.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi hadir untuk mendengar, melindungi, dan mendampingi seluruh civitas akademika Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia.

  • Boleh anonim
  • Dijaga kerahasiaannya
  • Tanpa menyalahkan korban

Tentang

Apa itu PPKPT?

PPKPT adalah singkatan dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ini adalah upaya sistematis agar perguruan tinggi menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang hanya mengatur kekerasan seksual. Cakupannya kini lebih luas, yaitu seluruh bentuk kekerasan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT dan mengalokasikan anggaran untuk kerjanya. Di ITP2I, Satgas dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 015.11/SK-ITP2/III/2026.

Sepuluh prinsip PPKPT

  • 1Nondiskriminasi
  • 2Kepentingan terbaik bagi korban
  • 3Keadilan dan kesetaraan gender
  • 4Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
  • 5Akuntabilitas
  • 6Independen
  • 7Kehati-hatian
  • 8Konsisten
  • 9Jaminan ketidakberulangan
  • 10Keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa

Tupoksi

Tugas, fungsi, dan wewenang Satgas

Berdasarkan Keputusan Rektor ITP2I, Satgas PPKPT membantu pimpinan perguruan tinggi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.

Pencegahan

  • Membantu Rektor menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan.
  • Melakukan survei paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan dan menyampaikan hasilnya kepada Rektor.
  • Mensosialisasikan dan mengedukasi warga kampus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan.

Penanganan

  • Menindaklanjuti kekerasan berdasarkan laporan yang masuk.
  • Berkoordinasi dengan unit layanan disabilitas bila laporan menyangkut penyandang disabilitas.
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan korban dan saksi.

Pemantauan dan pelaporan

  • Memantau pelaksanaan rekomendasi Satgas oleh Rektor.
  • Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kepada Rektor paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan.

Wewenang Satgas

  • Memanggil dan meminta keterangan pihak terkait
  • Meminta bantuan menghadirkan saksi atau ahli
  • Berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kampus lain
  • Merujuk ke layanan hukum dan layanan lainnya

Hak anggota Satgas

  • Mendapatkan pelatihan
  • Mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan psikologis
  • Mendapatkan penghargaan

Kenali

Enam bentuk kekerasan di perguruan tinggi

Kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik dan nonelektronik, sering kali berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa. Jika Anda mengalami atau melihat hal serupa, itu layak dilaporkan.

1

Kekerasan fisik

Perbuatan dengan kontak fisik yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

Contoh

  • Memukul, menendang, atau mendorong
  • Menyakiti dengan benda
  • Memaksa melakukan aktivitas fisik berlebihan
2

Kekerasan psikis

Perbuatan nonfisik yang bertujuan merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

Contoh

  • Menghina atau merendahkan
  • Mengancam dan mengintimidasi
  • Mengucilkan atau mempermalukan di depan umum
3

Perundungan

Pola perilaku berupa kekerasan fisik dan/atau psikis yang dilakukan berulang, disertai ketimpangan relasi kuasa.

Contoh

  • Ejekan atau olok-olok terus-menerus
  • Dikucilkan dari kelompok
  • Perundungan lewat media sosial atau grup chat
4

Kekerasan seksual

Perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.

Contoh

  • Komentar atau candaan bernuansa seksual yang tidak diinginkan
  • Menyentuh tanpa persetujuan
  • Mengirim konten seksual atau memaksa hubungan seksual
5

Diskriminasi dan intoleransi

Setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

Contoh

  • Diperlakukan berbeda karena agama, suku, atau gender
  • Dihalangi mengakses layanan karena disabilitas
  • Pelabelan atau pelecehan berbasis identitas
6

Kebijakan yang mengandung kekerasan

Kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan.

Contoh

  • Aturan atau praktik yang membuka celah kekerasan
  • Kebijakan yang membiarkan pelaku tanpa konsekuensi

Daftar contoh bersifat ilustrasi dan tidak membatasi. Penilaian akhir dilakukan oleh Satgas.

Bersuara

Diam tidak melindungi siapa pun

Kekerasan bertahan ketika tidak ada yang berani berbicara. Satu laporan dapat menghentikan penderitaan seseorang dan mencegah korban berikutnya.

Membuka jalan pemulihan

Kekerasan berdampak berlapis pada kondisi fisik, psikologis, sosial, akademik, dan pekerjaan. Bersuara membuka akses ke pendampingan dan dukungan.

Melindungi orang lain

Pelaku yang tidak ditindak dapat mengulangi perbuatannya. Laporan Anda membantu memastikan hal itu tidak terjadi lagi pada orang lain.

Saksi pun boleh melapor

Anda tidak harus menjadi korban. Melihat, mendengar, atau mengetahui kejadian sudah cukup untuk menyampaikan laporan.

Membangun kampus yang lebih baik

Setiap laporan membantu kampus memperbaiki budaya dan kebijakan agar kekerasan tidak berulang.

Hak Anda saat melapor

  • Tidak disalahkanKekerasan adalah tanggung jawab pelaku, bukan korban.
  • Keselamatan diutamakanKeselamatan korban menjadi pertimbangan utama di setiap tahap.
  • Atas persetujuan AndaLangkah pendampingan mengikuti persetujuan korban.
  • Tanpa diskriminasiSetiap orang diperlakukan setara tanpa memandang latar belakang.
  • Dijaga kerahasiaannyaInformasi laporan hanya diakses oleh pihak yang berwenang menangani.
  • Tidak dihakimiAnda didengar tanpa penghakiman.

Mahasiswa yang terlibat dalam kasus kekerasan juga tetap berhak melanjutkan pendidikan.

Dalam bahaya atau butuh bantuan segera? Hubungi Polisi 110 atau layanan SAPA Kementerian PPPA 129 (WhatsApp 08111-129-129). Jangan menunggu untuk mencari tempat aman.

Alur

Bagaimana laporan Anda diproses

  1. 1

    Isi formulir

    Ceritakan kejadian dengan bahasa Anda sendiri. Identitas boleh dikosongkan.

  2. 2

    Simpan kode tiket

    Anda menerima kode unik untuk memantau laporan tanpa perlu akun.

  3. 3

    Verifikasi dan tindak lanjut

    Satgas membaca dan memeriksa laporan dengan hati-hati, objektif, dan rahasia.

  4. 4

    Pendampingan dan pemantauan

    Satgas memberi pendampingan dan rekomendasi, lalu memantau pelaksanaannya.

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa saja yang dapat melapor?

Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan mitra di lingkungan kampus. Anda boleh melapor sebagai korban, sebagai saksi, atau sebagai pihak yang mengetahui kejadian dari orang lain.

Apakah saya wajib mencantumkan identitas?

Tidak wajib. Anda boleh melapor secara anonim. Perlu diketahui, jika anonim dan tanpa kontak, Satgas tidak dapat menghubungi Anda untuk klarifikasi atau pendampingan. Anda tetap dapat memantau laporan dengan kode tiket.

Siapa yang dapat membaca laporan saya?

Hanya admin Satgas PPKPT yang memiliki akun. Bukti yang Anda unggah disimpan di penyimpanan tertutup dan tidak dapat diakses publik.

Apakah saya harus punya bukti?

Tidak. Kronologi yang jelas sudah cukup untuk memulai. Bukti seperti tangkapan layar, foto, atau dokumen membantu tetapi bukan syarat.

Bagaimana cara memantau laporan saya?

Setelah mengirim laporan, Anda menerima kode tiket. Masukkan kode itu di halaman Cek Status untuk melihat perkembangan dan tanggapan Satgas.

Saya belum yakin apakah ini termasuk kekerasan. Apa tetap boleh melapor?

Boleh. Pilih "Lainnya / saya belum yakin" lalu ceritakan apa yang terjadi. Satgas yang akan menilai dan menindaklanjutinya.

Bagaimana jika kode tiket saya hilang?

Demi menjaga anonimitas, kode tidak dapat dipulihkan otomatis. Simpan kode dengan baik. Bila hilang, Anda dapat menghubungi Satgas dan menyebutkan waktu serta jenis laporan.

Anda tidak sendirian.

Ceritakan apa yang terjadi. Satgas PPKPT ITP2I siap mendengar dan mendampingi.

Laporkan Sekarang